Raperdasi pemerintahan proteksi OAP dalam birokrasi

Ilustrasi Kantor DPR Papua - Dok Jubi.

Jayapura, - Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua, Yan Permenas Mandenas mengatakan, rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) kepegawaian daerah, salah satu dari tiga raperdasi/raperdasus yang kini disosialisasikan DPR Papua kepada publik bertujuan memproteksi orang asli Papua (OAP) berkarir dalam birokrasi.

Menurutnya, selama ini di kabupaten/kota penempatan pejabat terkadang kebanyakan tidak mengakomodir OAP, akibatnya proses kaderisasi berjalan lamban.
"Ini untuk mengikat pemerintah daerah, sehingga wajib hukumnya memproteksi OAP untuk dikaderkan menjadi pejabat eselon IV, III, II, bahkan eselon I," kata Mandenas akhir pekan lalu.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua itu, ketika kebijakan yang diambil pimpinan di daerah keluar dari aturan yang ada, dapat digugat sesuai peraturan yang telah diberlakukan.
"Ini juga untuk memproteksi OAP dalam penerimaan ASN. Misalnya di Austalia, mereka memprioritaskan masyarakat Aborigin, yang merupakan suku asli Benua Australia. Kalau kuota untuk masyarakat Aborigin sudah terpenuhi, barulah dibuka untuk warga lain," ujarnya.

Katanya, kebijakan Pemerintah Australia, selama kuota untuk suku Aborigin belum terpenuhi, pendaftaran akan kembali dibuka.
"Kalau di Papua, tergantung kebijakan kepala daerah, sehingga tidak bisa intervensi. Jadi aturan ini lebih memproteksi kebijakan yang belum berpihak kepada OAP. Tapi harus mendapatkan masukan dari masyarakat, sehingga dilakukan sosialisasi atau konsultasi publik," katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Papua, Ruben Magai mengatakan, dalam masa reses pekan lalu, pihaknya mensosialisasikan empat rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasi/raperdasus) di sejumlah daerah di Papua.
"Kami melakukan konsultasi publik atau sosialisasi di kabupaten yang ada di lima wilayah adat yakni Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Timika, Nabire, Wamena dan Merauke,” kata Ruben Magai pekan lalu.

Menurutnya, raperda yang disosialisasikan yakni raperdasus hari ibadah, raperdasi kepegawaian daerah, raperdasi tanggung jawab sosial perusahaan dan raperdasi penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Kami membentuk tim. Setiap anggota Baleg DPR Papua kembali ke daerah pemilihannya masing-masing melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat," ujarnya. (*)



Sumber :www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About Yikwagwe

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: