Jayapura, Jubi – Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) menekankan, pihaknya sampai saat ini masih terus
melakukan penataan aset milik pemerintah provinsi Papua, baik yang
bergerak maupun tidak bergerak.
Kepala BPKAD Provinsi Papua Benyamin Arisoy, di
Jayapura, Jumat (17/6/2016) mengatakan pemerintah provinsi Papua akan
kembali mengusulkan kepada DPR Papua untuk penghapusan aset milik
Pemprov.
“Penataan asset merupakan proses yang terus berjalan,
kami juga berencana bersama DPR Papua akan melakukan penghapusan
terhadap aset-aset yang sudah tidak ada,” katanya.
Mengenai penghapusan aset, jelas Arisoy, harus
melalui proses. Jika memenuhi syarat akan dilakukan penghapusan dengan
persetujuan DPR Papua. “Untuk ini, kami akan ajukan ke DPRP,” ujarnya.
“Untuk penghapusan aset yang nilainya diatas Rp5
miliar akan diserahkan ke DPRP. Sementara yang di bawah Rp5 miliar akan
diurus oleh gubernur,” tambahnya.
Disinggung mengenai penanganan aset milik pemerintah
Papua di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Benyamin Arisoy mengaku, aset Tanah
Abang merupakan milik pemprov Papua.
“Tinggal bagaimana pengaturannya apakah dilakukan
kerjasama. Tetapi tanah tersebut masih menjadi miliki pemerintah
provinsi,” kata Arisoy.
Dia menambahkan selain di Jakarta, ada beberapa aset
milik pemerintah provinsi yang berada di daerah lain, seperti asrama
mahasiswa. Namun khusus untuk aset yang berada di kawasan Tanah Abang
letaknya sangat strategis.
Legislator dari fraksi Demokrat Papua Carolus Bolly
mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tidak gegabah
dalam menyelesaikan aset, yakni mess Tanah Abang (TA). Meskipun pada
prinsipnya penghuni sudah siap keluar.
“Dari hasil kunjungan komisi III DPRP beberapa waktu
lalu, pada prinsipnya para penghuni sudah siap keluar, dan pada Januari
lalu juga sudah menyerahkan hasil nego mereka. Permintaan itu sudah kami
sampaikan kepada pemerintah provinsi Papua sehingga kami mendorong
pemerintah untuk memperhatikan hal ini,” kata Carolus Bolly yang juga
menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR Papua, di Jayapura belum lama ini.
Menurut ia, yang harus menjadi perhatian Pemprov
Papua adalah soal proposal yang diajukan penghuni, dimana hal ini harus
betul betul di cek, dan apakah dari segi aturan menyalahi, memenuhi atau
tidak.
“Warning dari komisi adalah mengenai hal ini. Jangan
sampai menyalahi karena ada sekitar 221 kepala keluarga (KK) yang mau
diberikan kompensasi. Jadi bukan soal aspek besaran tapi dari aspek
aturannya apakah memenuhi syarat atau tidak, karena mess itu aset kita
yang ditempati masyarakat ataupun nusantara yang ada disana,” ujarnya.
(mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment