| Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy – Dok Jubi |
Jayapura, – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua saat ini tengah membahas pelimpahan aparatur dan aset dari
kabupaten yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. Hal
tersebut berdasarkan amanat dari Undang Undang 24 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang Undang 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang mengamanatkan dalam pasal 404 menyatakan penyerahan
personalia, sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen (P3D) sebagai
akibat pembagian urusan pemerintahan antara pusat, daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang diatur berdasarkan UU itu dilakukan paling lama dua
tahun sejak produk hukum itu diundangkan.
“Hari ini kita sudah rapat dengan SKPD dipimpin
Asisten Bidang Pemerintahan maupun SKPD untuk membahas mengenai tanggung
jawab maupun penyerahan personalia baik dari kabupaten ke provinsi,
provinsi ke kabupaten, atau provinsi ke pusat,” kata Kepala Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin
Arisoy, di Jayapura, Jumat (17/6/2016).
Rapat bersama SKPD juga untuk memastikan dengan tepat
jumlah personil yang akan masuk ke provinsi. “Hal ini harus
dibicarakan, sebab berkaitan dengan gaji yang akan dibayar,” ujarnya.
Sementara menyoal penyerahan aset, Arisoy menekankan,
pihaknya bakal memastikan agar sarana dan prasarana itu memiliki
dokumen yang sah, seperti sertifikat atau pelepasan tanah. Sedangkan
untuk kendaraan, harus ada BPKB dan STNK.
“Ini dilakukan agar kedepan pemerintah provinsi tak terkena masalah,” kata Arisoy.
Menyinggung soal penumpukan aparatur jika terjadi
peralihan personel, Arisoy memprediksi pegawai pemprov yang saat ini
berjumlah 7.500, kemungkinan besar akan meningkat dua kali lipat. Namun,
hal itu mesti dijalankan karena merupakan amanat UU.
“Apapun itu kami hanya menjalankan UU,” katanya.
Hal senada dilontarkan Asisten Bidang Pemerintahan
Sekda Papua Doren Wakerkwa. Dirinya berharap SKPD dapat bekerja maksimal
untuk mempercepat proses implementasi UU 23 Tahun 2014.
“Memang ada banyak hal yang memberatkan tapi kami
hanya menjalankan UU. Hanya jika tidak berjalan dengan baik, pastinya
bapak Gubernur akan menyurat ke Mendagri untuk meminta kebijakan. Sebab
Papua punya kekhususan dalam UU Otsus,” kata Doren. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment