Pemprov Papua Antisipasi Pelimpahan Aparatur dan Aset

Oleh : Alexander Leon.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy - Dok Jubi
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy – Dok Jubi
Jayapura, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua saat ini tengah membahas pelimpahan aparatur dan aset dari kabupaten yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. Hal tersebut berdasarkan amanat dari Undang Undang 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Undang Undang 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dalam pasal 404 menyatakan penyerahan personalia, sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan UU itu dilakukan paling lama dua tahun sejak produk hukum itu diundangkan.
“Hari ini kita sudah rapat dengan SKPD dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan maupun SKPD untuk membahas mengenai tanggung jawab maupun penyerahan personalia baik dari kabupaten ke provinsi, provinsi ke kabupaten, atau provinsi ke pusat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, di Jayapura, Jumat (17/6/2016).

Rapat bersama SKPD juga untuk memastikan dengan tepat jumlah personil yang akan masuk ke provinsi. “Hal ini harus dibicarakan, sebab berkaitan dengan gaji yang akan dibayar,” ujarnya.

Sementara menyoal penyerahan aset, Arisoy menekankan, pihaknya bakal memastikan agar sarana dan prasarana itu memiliki dokumen yang sah, seperti sertifikat atau pelepasan tanah. Sedangkan untuk kendaraan, harus ada BPKB dan STNK.
“Ini dilakukan agar kedepan pemerintah provinsi tak terkena masalah,” kata Arisoy.

Menyinggung soal penumpukan aparatur jika terjadi peralihan personel, Arisoy memprediksi pegawai pemprov yang saat ini berjumlah 7.500, kemungkinan besar akan meningkat dua kali lipat. Namun, hal itu mesti dijalankan karena merupakan amanat UU.
“Apapun itu kami hanya menjalankan UU,” katanya.

Hal senada dilontarkan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa. Dirinya berharap SKPD dapat bekerja maksimal untuk mempercepat proses implementasi UU 23 Tahun 2014.
“Memang ada banyak hal yang memberatkan tapi kami hanya menjalankan UU. Hanya jika tidak berjalan dengan baik, pastinya bapak Gubernur akan menyurat ke Mendagri untuk meminta kebijakan. Sebab Papua punya kekhususan dalam UU Otsus,” kata Doren. (mp/tabloidjubi.com)



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: