Oleh Arjuna Pademme.
| Areal Penambangan PT Freeport Indonesia di Timika – Dok. Jubi. |
Jakarta, – PT. Freeport Indonesia menyampaikan alasannya tak
membayar pajak air permukan sesuai tuntutan Pemprov Papua lantaran itu
tak sesuai kontrak karya. Alasan itu dikemukakan perwakilan PT. Freeport
Indonesia dalam sidang lanjutan somasi terhadap Pemprov Papua terkait
pajak air permukaan di Pengadilan Pajak Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam sidang, perwakilan tambang emas dan tembaga di Mimika, Papua
itu mengatakan, tuntutan Pemprov Papua itu tak sesuai atau tak ada dalam
kontrak karya kedua Freeport yang dikeluarkan pada 1991 lalu.
Menyikapi alasan perwakilan Freeport itu, Ketua Komisi III DPR Papua
bidang asset dan pendapatan daerah, Carolus Kelen Bolly yang ikut
menghadiri sidang bersama sejumah legisaltor Papua dan perwakilan
Pemprov Papua mengatakan, secara garis besar perwakilan Freeport
berasumsi dan beragumen, penagihan pajak air permukaan tak sesuai
kontrak karya.
“Freeport tetap berargumen dan berasumsi secara penagihan pajak tak sesuai kontrak karya. Sementara kami berpedoman pada Undang-Undang Pajak dan Perda. Pemahaman kami, dari sistem perundanga-undangan yang berlaku, undang-undang itu selalu lebih tinggi dari MoU atau kontrak karya,” kata Carolus usai sidang.
Menurutnya, silahkan saja PT. Freeport mengajukan argumentasi mereka
dan alat bukti. Pemprov Papua juga tentu akan mengajukan hal yang sama
dengan berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Ada hal prinsip yang
bisa ditangkap dari proses peradilan itu.
“Kami minta manjelis hakim turun langsung ke lapangan meliht secara langsung. Tak hanya melihat dari alat bukti visual. Kami tetap mensuport Pemprov Papua agar proses ini bisa berjalan adil dengan memperhatikan dokumen dan alat-alat bukti pemprov Papua. Kami mendukung pemprov yang berupaya mengambil hak Papua terkait pajak,” ucapnya.
Katanya, jika upaya Pemprov ini berhasil, pajak air permukaan itu
bisa berkontribusi triliunan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya juga meminta dukungan semua masyarakat Papua dalam hal ini. Ia
berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan
berdasarkan. Selain mempertimbangkan aspek hukum, keputusan seorang
majelis hakim pada akhirnya ditentukan oleh hati nurani.
“Karena itu, nanti kita lihat hati nurani berbicara atau tidak. Ketika ketuk palu, bukan aspek hukum saja, tapi hati nurani hakim untuk memutuskan itu. Kami ingin mengetuk nurani majelis hakim bahwa tanah ini kami punya. Freeport berada di Tanah Papua. Mereka mengekplorasi kekayaan alam Papua,” katanya.
Sementara Ketua Pansus Freeport DPR Papua, Yan Permenas Mandenas
mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov Papua agar menghadirkan
saksi ahli dalam pengadilan pajak selanjutnya agar bisa memberikan
keterangan untuk memperkuat segala somasi yang dilakukan Freeport kepada
Pemprov Papua, sehingga Pemprov Papua bisa memenangkan proses
pengadilan itu.
“Yang pemerintah tuntut adalah, kewajiban yang dilakukan oleh PT Freeport. Inilah yang coba kita lakukan dalam waktu dekat ini. Saya pikir tidak ada alasan Freeport tidak menyelesaikan pajak tunggakan air permukaan. Seperti apa dia, itu tetap menjadi kewajibannya yang sudah diatur melalui hukum,” kata Mandenas. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment