| Aksi pembagian selebaran sosialisasi 31 Mei oleh KNPB Port Numbay, Sabtu, (28/5/2016). Sebanyak 26 orang ditangkap dan dibawa ke Polresta Jayapura, dan 25 orang di Polres Doyo, Sentani -(JUBI/ZA) |
Jayapura, – Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa SH,
mengatakan bahwa tindakan polisi yang kerap kali tidak mengeluarkan STTP
terhadap pemberitahuan aksi-aksi damai yang dilakukan di Papua,
termasuk penangkapan, adalah bukti bahwa kepolisian atau pemerintah
masih diskriminatif terhadap rakyat Papua.
Dihubungi Jubi, Sabtu (28/5/2016) untuk menanggapi status hukum
terkait rangkaian demo damai hak penentuan nasib sendiri, dan dukungan
terhadap ULMWP yang selama ini terjadi di Papua, dia menegaskan bahwa
sepanjang ekspresi tersebut dilakukan dengan cara damai, kepolisian dan
pemerintah Indonesia harus menghormatinya.
Alghif memaparkan bahwa tindakan kepolisian yang tidak mengeluarkan
STTP tidak lazim terjadi di tempat lain (di Indonesia) dan merupakan
tindakan yang diskriminatif. Tindakan tersebut, menurutnya, melanggar
Pasal 13 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
Tindakan kepolisian juga bertentangan dengan UUD RI 1945 Pasal 28,
28E ayat (2) dan (3) dimana setiap orang berhak untuk berkumpul,
mengeluarkan pikiran, dan berpendapat.
Di dalam UU HAM Pasal 25, Pasal 19 UU No.12 tahun 2005 yang
meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik juga
melindungi hak berpendapat dan berkumpul sehingga, lanjutnya, tindakan
polisi yang tidak mengeluarkan STTP adalah bukti bahwa kepolisian atau
pemerintah masih diskriminatif terhadap rakyat Papua.
Dia menyesalkan bahwa konstitusi dan UU tentang menyampaikan pendapat
berlaku di tempat lain, tapi tidak di Papua. Menurutnya, itu sama saja
dengan tidak mengakui rakyat Papua sebagai warga negaranya sendiri.
Sehari sebelumnya (27/5) KNPB Pusat menerima surat jawaban polisi
yang menyatakan tidak diterbitkannya STTP atas pemberitahuan demo damai
31 Mei. Di dalam surat tersebut polisi meminta kelengkapan AD/ART dan
kepengurusan organisasi sebagai syarat melakukan unjuk rasa.
Menurut Alghif, permintaan atas kelengkapan tersebut hanya alasan
yang dicari-cari polisi untuk mencegah kebebasan berekspresi di Papua.
Di tempat lain, kepolisian tidak pernah meminta kelengkapan tersebut.
“Ini hanya terjadi di Papua,” ujarnya.
Alghif menjelaskan bahwa menurut Pasal 17 Peraturan Kapolri No.7
Tahun 2012 memang mencantumkan bahwa kepolisian wajib mendokumentasikan
identitas dan AD/ART organisasi yang mengajukan. Tetapi lanjutnya, di
Perkap hal tersebut bukanlah syarat-syarat untuk mendapatkan STTP.
“Menjadi kewajiban kepolisian untuk mendokumentasikan, bukan kewajiban pengunjuk rasa. Terlebih Pasal 17 mengatakan AD/ART didokumentasikan “jika ada’” , ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa kepolisian wajib memberikan STTP karena UU
menunjukkan bahwa aksi sifatnya pemberitahuan, bukan izin. Bahkan di
pasal 14 Perkap, dikatakan, dalam hal aksi akan mengganggu keamanan dan
ketertiban pun kepolisian tetap harus mengeluarkan STTP, tetapi dengan
membubuhkan catatan bahwa aksi tidak dianjurkan.
Di dalam surat penolakan STTP, yang ditandatangani Direktur Intelkam
Polda Papua, Alfred S.IK, disebutkan bahwa KNPB dan ULMWP dianggap
illegal, dan bertentangan dengan NKRI.
Padahal, ULMWP dan Indonesia sama-sama menjadi anggota Melanesian
Spearhead Group (MSG), yang artinya bahwa keduanya, sekalipun dengan
status berbeda, telah diakui keberadaannya di forum resmi kenegaraan di
Pasific Selatan.
Menanggapi hal itu, Alghif mengatakan bahwa tindakan KNPB
memberitahukan aksi kepada kepolisian tetap harus dihormati karena letak
permasalahannya bukanlah di peserta aksi. Yang terjadi adalah peserta
aksi telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan UU 9 tahun 1998 namun
dihambat oleh kepolisian.
Polisi bisa saja mengatakan aksi tersebut tidak sah, tapi
ketidaksahan tersebut justru merupakan kesengajaan dari polisi, ujarnya.
“Aksi tetap sah karena menurut saya UUD dan UU 9/1998 jauh lebih tinggi dari sekedar hambatan prosedural oleh polisi,” tegas Algif.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 6 UU No 9/1998 memang mewajibkan
unsur menjaga keutuhan , kesatuan dan persatuan bangsa dalam penyampaian
pendapat, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar menolak keluarkan
STTP. “Penyampaian pendapat saja belum terjadi, bagaimana bisa dikenakan
kewajiban itu?”
Menutup sambungan telpon, Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa LBH
Jakarta, sebagai bagian dari Papua Itu Kita, mendukung dan menghargai
aksi damai yang dilakukan masyarakat Papua.
Ia mengharapakan aksi tetap damai dan menghindari provokasi aparat,
mendokumentasikan setiap aksi, mendokumentasikan setiap penangkapan jika
polisi melakukannya, dan mengundang media untuk meliput sehingga publik
bisa mengetahui jika terjadi kesewenang-wenangan.
Sementara itu, pagi dan siang tadi polisi kembali menangkap puluhan
aktivis KNPB yang melakukan aksi pembagian selebaran menuju demo damai
31 Mei. Penangkapan dilakukan terhadap 25 orang di Sentani sekitar pukul
09:00 pagi tadi, dan 26 orang di Jayapura sekitar pukul 13.40. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment