| Satu dari sekian banyak aksi arogansi pihak kepolisian di Tanah Papua (dok suarapapua.com) |
Oleh: Avelina Hilapok
Pasar Wouma, salah satu pasar tradisional
yang berada di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua. Sebagian besar
penjual di sana adalah masyarakat pribumi.
Pagi itu, tepatnya hari Selasa (26/4/2016),
seperti biasanya masyarakat menjalankan aktivitasnya di pasar. Mulai
dari berjualan maupun berbelanja kebutuhan. Namun, aktivitas itu sontak
terhenti ketika mereka mendengar bunyi sirene polisi dan melihat truk
Dalmas serta beberapa mobil polisi berhenti di pasar. Lalu turunlah
puluhan petugas kepolisian. Masyarakat pun bertanya-tanya ada apa
gerangan, sehingga polisi mengunjungi pasar sepagi ini. Karena ini bukan
merupakan hal yang biasa dilakukan oleh polisi di Wamena.
Setelah melihat puluhan polisi yang datang
mengunjungi pasar, masyarakat yang ada di pasar mulai was-was. Bahkan
sebagian penjual kembali mengemas barang jualan yang telah diaturnya.
Sementara sebagian orang yang hendak berbelanja berbalik arah dan tidak
jadi ke pasar.
Kondisi pasar yang tadinya lancar dan semua
berjalan apa adanya tiba-tiba menjadi tegang. Semua orang di pasar
menduga-duga, kira-kira apa yang akan dilakukan puluhan polisi yang
datangi pasar itu. Selang beberapa menit kemudian, masyarakat baru
mengetahui bahwa kedatangan polisi hanya untuk melakukan razia senjata
tajam (sajam).
Kegiatan ini seharusnya menjadi kegiatan
rutin yang sekiranya sudah diketahui masyarakat, sehingga tak mengganggu
aktivitas masyarakat. Namun ketidaktahuan masyarakat membuat razia ini
menjadi suatu hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat di pasar.
Setelah mengetahui maksud kedatangan puluhan petugas kepolisian tersebut
masyarakat pun melanjutkan aktivitasnya seperti biasa, namun masih
dengan perasaan yang was-was.
Kejadian di pasar Wouma bukan merupakan
satu-satunya kejadian di mana masyarakat merasa tak nyaman dengan
kehadiran Polisi. Kejadian seperti ini pula bukan hanya terjadi di
Wamena, namun di seluruh daerah di Papua terlebih khusus di daerah
pedalaman. Hal ini terjadi karena masyarakat memiliki kesan yang kurang
baik terhadap kepolisian. Dan masyarakat Papua di seluruh pelosok hampir
semua memiliki masa lalu yang sama. Di mana, banyak masyarakat dibunuh,
diperkosa, diungsikan paksa dan masih banyak hal yang dibuat terhadap
Orang Asli Papua. Ingatan itu menjadi sebuah masa-masa trauma yang masih
terbawa hingga kini.
Tentu aneh, bahwa masyarakat takut terhadap
mereka yang disebut sebagai aparat keamanan dengan tugas melindungi
masyarakat. Namun ini fakta di Papua. Seringkali trauma masyarakat saat
melihat polisi disebabkan oleh kemungkinan adanya masalah yang sedang
diurus polisi. Dalam konteks ini, masyarakat sedang trauma dengan adanya
kerusuhan. Tetapi trauma terhadap adanya kerusuhan diperkuat oleh
trauma terhadap polisi itu sendiri. Akibatnya, masyarakat pun enggan
untuk bersosialisasi dengan polisi.
Kesan buruk masyarakat terhadap polisi
tentunya tidak terjadi begitu saja. Pengalaman-pengalaman buruk yang
telah terjadi sejak masyarakat mengenal polisi membuat masyarakat
memiliki trauma mendalam dengan kehadiran polisi. Tindakan aparat
kepolisian di Tanah Papua yang arogan, bahkan bertindak brutal terhadap
masyarakat, membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menurun
bahkan hilang.
Kita dapat melihat contoh beberapa kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua, di mana Polisi justru
menjadi pelakunya. Demikian pula dengan saudara tuanya, TNI yang
bertugas di Tanah Papua. Polisi seringkali bertindak semena-mena dan
tidak menghargai masyarakat.
Beberapa waktu terakhir kita mengetahui
bahwa ada lebih dari 1000 masyarakat Papua yang ditangkap saat sedang
berdemo damai bahkan saat sedang berdiskusi. LBH Jakarta mencatat, dalam
periode 5 sampai 13 April 2016, aparat telah menangkap 60-an rakyat
Papua dan aktivis di Tanah Papua saat hendak menyuarakan aspirasainya
dengan damai.
Masyarakat Papua selalu menyuarakan
aspirasinya dengan damai, namun terkadang reaksi kepolisian terhadap
masyarakat dinilai berlebihan, sehingga menimbulkan perselisihan maupun
kekacauan antara kedua belah pihak. Menjaga keutuhan NKRI selalu menjadi
alasan bagi kepolisian dalam melakukan perlawanan terhadap rakyat yang
sedang melakukan aksi menuntut hak-haknya sebagai warga negara.
Jika setiap bentuk kegiatan masyarakat
selalu dikriminalisasi oleh aparat negara seperti, maka wajar jika
masyarakat Papua ingin merdeka karena rakyat merasa terintimidasi dan
diperlakukan tak adil di atas tanahnya sendiri. Bahkan, aparat
kepolisian seringkali bersembunyi dibalik perintah pemerintah untuk
membenarkan tindakan yang mereka lakukan terhadap rakyat. Dan ketika
pemerintah membenarkan tindakan polisi, apa yang bisa dilakukan
masyarakat untuk melawan polisi?. Pada akhirnya, masyarakatlah yang
disalahkan dengan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kurangnya keseriusan pemerintah dalam
menyelesaikan konflik yang sering terjadi antara kepolisian dengan
masyarakat menambah kekecewaan masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus,
pemerintah enggan untuk mengusut tuntas konflik yang terjadi antara
polisi dan masyarakat hingga bertahun-tahun lamanya dan dilupakan begitu
saja.
Trauma yang tertanam dalam masyarakat
membuat masyarakat enggan bersosialisasi dengan polisi. Hal ini berarti,
aparat kepolisian sedang menempatkan masyarakat sebagai musuhnya.
Masyarakat tidak lagi dilihat sebagai pihak yang patut dilindungi dan
yang karenanya polisi ada. Polisi tidak lagi melihat masyarakat sebagai
subjek penting dalam tugasnya, tetapi polisi melihat dirinya sebagai
yang terpenting. Polisi akhirnya kelihatan menjalankan tugas bukan untuk
melindungi masyarakat, tetapi demi tugasnya itu sendiri yang memberi
identitas kepolisiannya. Dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap
polisi pun semakin menghilang.
Aparat kepolisian seharusnya dapat
memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Bukan
menjadi penindas masyarakat. Polisi harus berupaya melakukan pendekatan
dan memulai sosialisasi yang baik dengan masyarakat. Polisi tidak pernah
boleh melakukan tindakan anarkis terhadap masyarakat apa pun alasannya.
Perintah pemerintah untuk mengeksekusi masyarakat yang melanggar aturan
bukan suatu acuan bagi polisi dalam melakukan tindakan kekerasan pada
masyarakat agar patuh pada peraturan.
Polisi harus mengubah cara pendekatan
kepada masyarakat. Polisi tidak bisa melakukan pendekatan dengan
kekerasan. Jika tidak, masyarakat akan terus memandang polisi sebagai
musuh. Dan masyarakat tidak akan memberikan respek terhadap aparat
kepolisian.
Polisi harus bekerja sesuai dengan visi dan
misi Kepolisian Republik Indonesia, dimana aparat kepolisia harus mampu
melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan
masyarakat. Polisi harus menjamin keselamatan setiap warga masyarakat
yang ada di Tanah Papua. Menegakkan hukum secara adil dan melakukan
tugasnya dengan profesional. Aparat kepolisian juga tidak boleh
melakukan diskriminasi terhadap masyarakat Papua, sehingga masyarakat
Papua bebas dari segala macam bentuk gangguan baik fisik maupun psikis.
Selain itu, polisi harus berupaya
menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat Papua terhadap aparat
kepolisian. Sudah banyak pengalaman masyarakat yang menderita akibat
tindakan polisi yang selalu arogan dalam menghadapi masyarakat.
Kekerasan bukan satu-satunya cara dalam
menghadapi rakyat. Masyarakat akan mengerti dan memahami serta mendukung
tugas kepolisian ketika polisi melayani masyarakat sesuai dengan visi
dan misinya, terlepas dari segala bentuk tindakan diskriminasi dan
kekerasan terhadap masyarakat.
Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Noken Jayawijaya. Tinggal di Wamena, Papua.
Sumber : suarapapua.com
0 komentar:
Post a Comment