Polisi Imbau Buruh Freeport Hentikan Demo

Demo Freeport


SELASA, 1 NOVEMBER 2011, 19:30 WIB

Menurut polisi, izin yang diberikan kepadaa karyawan hanya melakukan aksi mogok.

VIVAnews - Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing mengimbau para karyawan PT. Freeport yang mogok kerja agar menaati aturan yang berlaku. Dia juga meminta para karyawan melakukan aksinya sesuai izin yang dimiliki.


"Polisi tetap mengedepankan langkah-langkah dialog jika ada penyimpangan dalam aksi yang dilakukan para karyawan yang mogok kerja. Jadi kami mengimbau mereka untuk kembali menggelar aksi sesuai izin yang dimiliki," kata BL Tobing, Selasa 1 November 2011. 

Menurut dia, aksi para karyawan Freeport saat ini sudah melenceng karena mereka melakukan aksi mogok di luar lokasi yang diizinkan. Sesuai izin, aksi mogok itu dilakukan di Chek Poin 5, tepatnya dipintu masuk Kuala Kencana (Areal Manajemen Freeport). Namun, lanjut BL Tobing, aksi mogok itu sekarang sudah berpindah ke Chek Poin 1, 27 dan terminal Freeport Gorong-gorong.

Bahkan, lanjut dia, mereka bukan lagi menggelar aksi mogok, tapi unjuk rasa. Para karyawan diduga juga menghasut karyawan lain untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa ini, padahal izinnya mogok kerja. "Tindak mereka sudah menyimpang, dan sangat menggangu ketertiban umum, bahkan banyak keluhan dari warga masyarakat akibat aksi mereka. Namun, kami masih toleran mengimbau serta mengajak berdialog," ujar dia.

Namun, tegas Kapolda, jika langkah-lankah persuasif tidak juga diindahkan para karyawan, maka Polisi akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, yakni membubarkan aksi unjuk rasa. "Kalau diajak dialog tidak bisa yang kami akan bubarkan," singkatnya.

Sebelumnya, Kapolres Mimika pada Minggu 30 Oktober, mengimbau karyawan PT. Freeport menghentikan aksi unjuk rasa dalam waktu 2 x 24 jam. Alasannya aksi buruh dinilai melenceng dari izin yang diberikan. Aksi buruh yang menuntut kenaikan upah tersebut dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Hingga kini belum ada titik temu antara manajemen dan karyawan Freeport terkait tuntutan itu.

Sementara pengurus SPSI Freeport, Frans Wonmaly ketika dihubungi mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat imbauan kepolisian tersebut, bahkan sudah membalasnya. ‘’Dalam surat balasan, kami minta pengertian aparat dan pemerintah untuk memberikan waktu kepada kami yang mogok kerja menuntaskan persoalan dengan manajemen perusahaan,’’ tutur Frans.

Ia mengatakan, mestinya aparat keamanan dalam hal ini kepolisian tidak hanya melihat akibat, namun juga mencari akar penyebabnya. ‘’Jangan hanya sebatas melihat akibat tapi juga sebab, kami mogok kerja karena menuntut peningkatan kesejahteraan,’’ kata dia.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: