Kamis, 20/10/2011 16:16 WIB
Jakarta - Jaksa Agung resmi mencopot dua pejabat eselon II di lingkungannya yang diketahui memiliki kemampuan manajerial tidak baik. Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Kajati Papua) Leo Tolstoy Panjaitan dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Tyas Muharto.
"Sudah dua orang dicopot. Kajati Papua sama Dir Uheksi Pidsus," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto kepada wartawan usai menghadiri seminar Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Kedua pejabat tersebut resmi dicopot pada Senin (17/10) lalu. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Jabatan atas keduanya telah ditandatangani oleh Jaksa Agung.
"Sudah resmi dicopot. Tanda tangan (SK) sudah, kemarin lusa, sudah dieksekusi, sudah serah terima," tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad menuturkan, alasan pencopotan keduanya karena kemampuan manajerial yang tidak baik. Keduanya dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditegaskan dia, pencopotan keduanya tidak berkaitan dengan kasus tertentu. Namun, murni karena kemampuan dan kepemimpinan yang tidak baik. "Karena masalah manajerial jadi kepemimpinan yang enggak baik," terang Noor.
Noor mengatakan, kedua pejabat yang dicopot tersebut kini ditugaskan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung. "Dilepas jabatannya, Kajati Papua inisial LP dan Direktur Uheksi Pidsus inisial TM. Sekarang menjadi jaksa fungsional di Kejagung," jelas Noor.
Untuk sementara, jabatan Kajati Papua diisi oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Hardjono Tjatjo. Sedangkan jabatan Dir Uheksi pada Pidsus diisi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Soedibyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengungkapkan dua orang pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan dikenai sanksi pencopotan jabatan struktural karena tidak memiliki kemampuan manajerial yang baik dan cenderung bertindak arogan dalam bekerja.
Marwan menegaskan, pencopotan keduanya tidak terkait dengan kasus tertentu, namun murni masalah kinerja dan manajerial yang tidak baik. "Sekarang kan kemampuan manajerial dinilai oleh Jamwas tho. Kalau memang tidak punya kemampuan manajerial, untuk apa (jabatan) struktural tho," ujar Marwan, Jumat (14/10) lalu.
Yang dimaksud dengan kemampuan manajerial, menurut Marwan, berkaitan dengan kinerja pejabat tersebut dan penguasaan akan bidang kerjanya. "Misalnya, kantor berantakan, anak buah tidak masuk, dibiarin. Artinya dia membiarkan, waskat-nya (pengawasan melekat-red) tidak jalan tho. Nah ini kemampuan manajerial di situ," jelas Marwan.
0 komentar:
Post a Comment