Oleh : Islami Adisubrata.
| Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan bersama Kepala Bappenas, Kapolda Papua dan Bupati Jayawijaya ketika tiba di Kantor Bupati Jayawijaya – Jubi/Islami |
Wamena, – Upaya menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah melalui tim terpadu yang
dibentuk oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
harus melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.
Theo Hesegem, aktivis HAM Papua yang masuk dalam tim investigasi
pelanggaran HAM perwakilan dari Pegunungan Tengah Papua mengakui seluruh
pelanggaran HAM di Papua harus diselesaikan tetapi perlu melibatkan
seluruh unsur komponen, dalam hal ini baik KNPB, dewan adat, bila perlu
OPM juga dihadirkan untuk menyampaikan pendapatnya.
“Korban-korban itu harus menyampaikan begitu juga dengan keluarga
korban yang ada di sini. Mereka punya hak untuk menyampaikan beberapa
hal kepada Menko Polhukam, tetapi ruang itu tidak ada,” kata Theo.
Dalam pertemuan ini, Menko polhukam Luhut Binsar Panjaitan memang
mengakui ada penolakan terhadap tim investigasi pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang dibentuknya. Namun itu hanya segelintir orang.
Menurut Luhut tim yang dibentuknya terdiri dari Ketua Komnas HAM RI dan
Papua dan beberapa komisioner Komnas HAM.
“Saya katakan bahwa semua orang boleh lihat dokumen yang ada, bahkan
wartawan juga boleh ikut di dalamnya, supaya bisa selesaikan dengan
baik, asal datang dengan data-data jangan dengan rumor. Yang kita tidak
mau adalah, jangan orang lain membuat tim independen untuk investigasi
kita lagi,” katanya di Wamena, Jayawijaya,
Diakuinya, sejauh ini proses sekarang masih mengumpulkan data, karena
dari hasil tatap muka di Jayawijaya ini bahwa banyak anggota TNI dan
Polri jadi korban, sehingga dirinya beranggapan tidak adil juga jika
hanya masyarakat sipil saja yang dituntaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpau
menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat yang sedang menjadi fokus
adalah kasus Wamena berdarah, Wasior dan Paniai tahun 2014. Semuanya
telah ditangani oleh Komnas HAM pusat dan kejaksaan agung, sehingga itu
ditarik seluruhnya oleh mereka dan ditangani oleh mereka.
“Kemarin juga dari tim pemerhati HAM yang kita bawa ke Jakarta,
kurang lebih 12 orang langsung datang ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
pusat untuk mendorong itu langsung kepada ketuanya masing-masing.
Mudah-mudahan, dengan keseriusan dan dorongan dari pemerintah kita di
Papua ini, pemerhati HAM bisa menambah percepatan
penyelesaian-penyelesaian kasus HAM di Papua, di mana target tahun ini
ketiga kasus itu selesai diungkap,” jelas Waterpauw.
Sebelum kedatangan Menko Polhukam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP), Yunus Wonda telah meragukan Tim Menko Polhukam ini bisa
menyelesaikan masalah HAM di Papua. Sebab, menurutnya tim ini tidak
independen.
“Meskipun tim ini bentukan pemerintah Indonesia kemudian punya data,
namun saya yakin tak ada negara manapun yang akan mempercayai data
tersebut,” kata Wonda.
Ia berharap penyelesaian masalah HAM ini dilakukan oleh lembaga yang
seharusnya bekerja untuk hal tersebut, yakni Komisi Nasional HAM.
Pada pertemuan awal pembentukan tim terpadu ini, Gubernur Papua,
Lukas Enembe juga telah mengungkapkan kekecewaanya terhadap upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam
karena memperdebatkan kriteria dan definisi pelanggaran HAM.
“Kalau masih diperdebatkan lagi soal kriteria dan definisi,
dikembalikan ke Papua biar diselesaikan secara adat,” kata Gubernur
Enembe yang hadir dalam pertemuan tertutup bulan April lalu di Kantor
Menko Polhukam bersama Ketua DPRP dan Ketua Majelis Rakyat Papua. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment