By ARJUNA PADEMME.
| Pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Dengan Badan Legislasi DPR RI Membahas Draf RUU Otsus Plus, Di Jakarta – Jubi/Alex |
Jayapura, – Tim pemantau Otsus yang terdiri dari anggota DPR RI direncanakan akan ke Papua pertengahan bulan ini tepatnya, 12 Juni mendatang.
Ketua Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Elvis Tabuni mengatakan, tim itu harus bisa mendengarkan dan mengakomodir apa yang menjadi aspirasi Pemerintah Provinsi Papua serta semua stake holder dan masyarakat Papua.
“Salah satu aspiasi yang harus diakomodir dan didengarkan tim pemantau Otsus adalah apa yang diperjuangkan Pemprov yakni Otsus Plus. Itu harus diakomodir,” kata Elvis Tabuni, Selasa (7/6/2016)
Menurutnya, apa yang diperjuangkan Pemprov Papua itu merupakan aspirasi dari masyarakat Papua. Keinginan itu harus dijawab oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.
“Selama ini banyak aspirasi Pemprov dan masyarakat Papua yang tak didengarkan Pemerintah Pusat dan kementerian. Kini sudah waktunya Pemerintah Pusat menjawab berbagai aspirasi itu,” ujarnya.
Katanya, kini Pemerintah dan masyarakat Papua ingin Otsus Plus itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas di DPR RI nantinya. Salah satu hal juga diinginkan pihaknya dimana tak hanya jabatan gubernur/wakil gubernur, kepala daerah yang menjadi milik orang asli Papua. Namun juga pimpinan partai politik di Papua.
Pemerintah Provinsi Papua kembali mendorong Otsus Plus masuk Prolegnas tahun ini. Akhir Mei lalu Sekda Papua, Hery Dosinaen bersama Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, Ketua MRP, Timotius Murib dan sejumlah pejabat Papua bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hery Dosinaen mengatakan, semua pihak mulai dari pusat sampai daerah harus membuka diri untuk melihat lahirnya Undang Undang Otsus ini karena satu faktor politik, yang kedua ada kesalahan, sehingga terjadi tumpang tindih penyelenggaraan pemerintahan.
“Ada sekitar 70 lebih pasal dalam UU Otsus diatur dengan Peraturan Perundang Undangan lainnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan apa-apa, karena semua ditekan dengan regulasi sektoral lainnya,” kata Hery.
Menurutnya, jika dilihat lebih mendalam, di dalam UU Otsus hanya perubahan nomenclatur yang dalam penyelenggaraan pemerintahan tidaklah terlalu signifikan.
“Hal ini membuat kewenangan pemerintah daerah dengan pemerintahanpun menjadi pudar. Salah satunya dalam hal mengelola Sumber Daya Alam, dimana terlalu berbenturan dengan regulasi sektoral lainnya,” ujarnya. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment