Mendagri Harus Hentikan Tahapan Kursi Otsus DPR Papua

Oleh ARJUNA PADEMME.
Ketua Fraksi Hanura, Yan Permenas Mandenas - Jubi/Arjuna
Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas – Jubi/Arjuna
Jayapura, – Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk menghentikan tahapan rekrutmen 14 kursi di DPR Papua melalui pengangkatan alias kursi Otsus.
Ketua Fraksi Hanura, Yan Permenas Mandenas mengatakan, sejak awal fraksinya sudah menolak Perdasus 14 kursi lantaran dinilai lemah dari sisi legitimasi hukum. Pihaknya lebih setuju jika kursi Otsus itu diperebutkan melalui Parpol lokal.
“Kalau legitimasi hukumnya tak kuat, akan mempengaruhi kapasitas anggota DPR Papua dari 14 kursi nantinya. Kami meminta Mendagri mengeluarkan surat penghentian semua tahapan Pansel 14 Kursi. Karena akan ada pihak yang puas dan tak puas, ada yang reprsentasi ada yang tidak,” kata Yan P Mandenas, Kamis (9/6/2016) petang.
Pihaknya ingin agar dalam revisi Peraturan KPU RI dan Undang-Undang Pemilu, minimal Parpol lokal dimasukkan, untuk mendapat legitimasi pada Pemilu 2019 mendatang sehingga masyarakat asli Papua diberikan hak konsitusinya secara resmi.
“Untuk jangka panjang, anggota legislatif yang dipilih melalui Parpol lokal mendapat legitimasi kuat untuk memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua. Kalau dipaksakan melalui 14 kursi, hanya bermanfaat kepentingan jangka pendek. Bisa menimbulkan konflik internal dalam perebutan kursi Otsus,’ ucapnya.
Katanya, sudah saatnya ada ketegasan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Apakah proses kursi Otsus dilanjutkan atau tidak. Apalagi hingga kini proses kursi Otsus masih menuai pro kontra.
“Ketika penetapan akhir nantinya, pasti akan ada yang puas dan ada yang tidak. Bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Selain itu sebentar lagi 2017. Periode anggota DPR Papua dari 14 kursi sampai kapan? Dalam UU anggota DPR periodenya lima tahun. Tak ada yang 2,5 tahun. Apapun alasannya kami tetap menyatakan itu ilegal. Perlu dikaji kembali sesuai ketentuan UU 1945, Undang-Undang Parpol dan UU Pemilu,” katanya.
Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, berterima kasih untuk saran dan masukan dari semua komponen masyarakat Papua. Semua saran dan masukan itu untuk perbaikan dikemudian hari.
“Tapi kami mau sampaikan, proses ini sudah jalan dan siapapun tak punya hak mengehentikannya, sekalipun Presiden, karena DPR Papua melaksanakan amanah UU Otsus. Sejak awal saya komitmen, apapun tantangan, saya sebagai ketua DPRP akan pasang badan hingga pelantikan anggota DPRP dari 14 kursi,” kata Yunus Wonda pada suatu kesempatan. (mp/tabloidjubi.com)


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: