Oleh : Niko MB.
| Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama – Jubi/Niko |
Sorong, – Penyidik Polres Sorong Kota kesulitan mengungkap kasus pencemaran nama baik pelapor Wali Kota Sorong, Ec Lambertus Jitmau yang dilakukan di laman facebook.
Menurut penyidik kasus tersebut memerlukan keterangan saksi ahli.
“Kami kesulitan untuk menentukan screenshot dari halaman facebook tersebut bukan ditarik oleh orang berkompeten sehingga kami masih sulit menentukan,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama ketika ditemui Jubi di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2016).
Selain kesulitan dalam menentukan dan mencari bukti kuat dalam kasus tersebut penyidik harus berkoordinasi lagi dengan pengacara Lambert Jitmau.
Sebelumnya Wali Kota Sorong Lamberth Djitmau melalui kuasa hukumnya Yatir Yudha Marauw melaporkan empat pemilik akun facebook ke Mapolresta Sorong dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Empat akun facebook itu dilaporkan terkait disebarkannya foto Sang Wali Kota yang diduga sedang duduk bersama sejumlah wanita di salah satu tempat hiburan malam.
Yatir Yudha Marauw menjelaskan, pihaknya melaporkan empat orang dengan nama akun Facebook, masing-masing Ayub Tabuni, Bunda Wati, Dani Naga Jivanof dan Komandan Iksan Sastra Abadi.
“Ini nama dalam akun facebook yah, tentang siapa orang di balik akun ini, nanti pihak penyidik Polres Sorong Kota yang akan mengungkapnya,” kata Yudha di halaman Mapolres Sorong Kota, Senin, 30 Mei 2016. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment