Lagi-Lagi Polisi Menangkap Lima Aktivis KNPB Sewenang-Wenang di Wamena


Penangkapan Aktifis KNPB oleh polisi. Foto list
 Wamena,  – Lima aktifis KNPB ditangkap polisi seecara sewenang-wenang di tempat dan waktu yang berbeda di Wamena, Jayawijaya hari ini (01/05/2016.

Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim, Mardy Hiluka bersama 4 Aktivis atas nama, Herry Kosay (Koordinator Aksi), Melawan Wantik (Wakil Koordinator Aksi), Ronal Hiluka dan Alex Hisage, ditangkap aparat kepolisian di Wamena secara bertahap.

Ketua Komisariat Keamanan Kota KNPB Balim, Eddo Doga dan Koordinator Bidang Media dan Jaringan Komisariat Diplomasi Kota, Marsel Marian menjelaskan, “lima aktivis KNPB tersebut ditangkap oleh aparat di Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kedua pengurus ini menambahkan, “penangkapan terhadap 5 aktivis ini dilakukan pada waktu yang berbeda;”
“Ronal Hiluka ditangkap Tim Gabungan TNI – POLRI berpakaian preman dan menggunakan mobil Avanza pada hari Sabtu 30 April 2016, tepat pukul 12.30 Waktu Papua siang. Penangkapan terjadi di depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapesmi, Wamena Kota. Aparat keamanan dan pertahanan Negara ini menangkap Ronald Hiluka, saat ia keluar dari Sekretariat kami (KNPB Balim) menuju tempat penjualan pinang di Jalan Irian dengan maksud belanja pinang. Seusainya, Ronal digelandang ke kantor polisi Polres Jayawijaya,” kata Eddo.

Marsel Marian, salah satu aktifis KNPB wilayah la pago menjelakskan, keempat aktifis KNPB atas nama Mardy Hiluka, Herry Kosay, Melawan Wantik dan Alex Hisage ditangkap tadi siang, Minggu 1/5/2016, pukul 01.00 Waktu Papua. Mardy dan ketiga kawannya ditangkap di  Polres Jayawijaya, . Mereka ditangkap saat hendak melakukan  negosiasi atas penahanan Ronal Hiluka dan aksi damai tanggal 2 Mei.

"Keempat teman kami tiba – tiba ditangkap dan ditahan dalam penahanan sel kantor polisi.jelasnya"
Marsel Marian mengemukakan, Indonesia melalui aparat TNI – POLRI telah dan sedang menerapkan system premanisme. Indonesia mengaku diri sebagai Negara hukum tapi pada aplikasinya nol. 
"Setidaknya sebelum penangkapan, polisi menunjukan surat perintah penangkapan dari pimpinan TNI-POLRI kalau itu ada masalah. Tanpa mengantongi surat perintah penangkapan, polisi membabi-buta melakukan penangkapan secara sewenang – wenang tanpa melalui procedural hukum". kata Marsel
Diberitakan, kapolres jayawijaya menolak surat pemberitahuan yang diberikan KNPB terkait aksi memperingati hari anekasasi Papua Barat ke NKRI senin besok dalam bentuk Doa bersama.(baca lengkapnya : klik disini) ( Media Papua/Alua Simal)
Share on Google Plus

About Telius Yikwa

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: