Tutup Freeport dan Seluruh Perusahaan asing, yang merupakan Dalang kejahatan kemanusiaan di Papua

Pernyataan Sikap
Kehadiran PT. Freeport merupakan suatu malapetaka bagi Bangsa Papua Barat. Kehadiran PT. Freeport merupakan satu penyelewengan terhadap hak-hak Rakyat Papua Barat dari ribuan bahkan jutaan penyelewengan yang hingga kini masih terjadi. Setelah UU No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing disahkan, tanpa persetujuan dari Rakyat Papua Barat sebagai Pemilik Hak Ulayat, tanggal 7 April 1967 PT. Freeport hadir sebagai perusahaan pertama yang hadir di bumi Papua Barat, dua tahun sebelum Papua Barat syah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum proses PEPERA dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia. Maka Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Atas Kepentingan Imperialisme Negara-Negara Kapitalis, berbagai Perusahaan Asing seperti BP, LNG Tangguh, MIFEE, dan perusahaan lainnya kemudian hadir dengan bentuk dan karakteristiknya masing-masing mengklaim wilayah demi kepentingan mengeksploitasi berbagai kandungan alam di bumi Papua Barat. Di samping itu, Rakyat Papua Barat sebagai Pemilik Hak Ulayat dikesampingkan, bahkan dibantai demi memuluskan aktivitas eksploitasi.
Kehadiran Freeport yang illegal di Papua Barat sejalan dengan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku Amungme dan Komoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan. Aksi protes Rakyat selalu dihadapkan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI) yang kemudian menciptakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya Freeport hingga kini.
Di Merauke, proyek MIFEE yang melibatkan 32 Investor yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan darat, peternakan, konstruksi dan industri pengolahan kayu. Lahan yang disiapkan seluas 1.616.234,56 Hektar. Luas wilayah yang dicaplok MIFEE telah membunuh dan menghancurkan keragaman dan mata pencaharian Penduduk setempat yang kemudian terancam punah.
Di tengah situasi teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini, pemerintah Kolonial indonesai dan Imperialisme Amerika Serikat masih terus melakukan pembahasasan Perpanjangan kontrak karya PT. Freeport tanpa meminta persetujuan dari rakyat papua barat yang memiliki Hak penuh di wilayahnya.
Melihat semua kompleksitas semua persoalan di Papua saat ini, dimana tidak ada lagi pengakuan terhadap hak-hak demokratis rakyat Papua, maka dengan kehadiran PT.Freepor milik Imperialisme Amerika dan berbagai perusahaan asing di Bumi Papua Barat merupakan dalang kejahatan terhadap rakyat papua, oleh karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta menyatakan sikap kepada Rezim Joko widodo – Jusuf Kala untuk segera :
1.      Menutup dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan Multy National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
2.      Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
3.      Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
Sekian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Salam Pembebasan.....!!!                                                                                                        Yogyakarta, 13 Februari 2015
Kordinator Aksi

Thomas
Share on Google Plus

About Telius Yikwa

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: