“PBB, AMERIKA, BELANDA DAN INDONESIA SEGERA MENGAKUI
KEDAULATAN NEGARA PAPUA BARAT!!!”
Pembacaan Pernyataan Sikap 50 Tahun New York Agreement |
Proposal itu
kemudian menjadi dokumen resmi yang ditanda tangani Belanda dan Indonesia
mengenai Papua atau yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian New York (New
York Agreement) pada tanggal 15 Agustus 1962. Sejak proses pembahasan sampai
dengan penandatanganan perjanjian itu tidak melibatkan satupun orang Papua.
Kemerdekaan Papua Barat setahun sebelumnya segera diakhiri sebagai konsekwensi
dari pelaksanaan perjanjian tersebut. PBB pun segera mengambil alih kekuasaan
atas Papua pada 1 Oktober 1962.
Perjanjian
New York terdiri dari 29 Pasal yang mengatur dan 13 macam hal yang intinya
adalah mengenai pelaksanaan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua
sesuai mekanisme Internasional, satu orang satu suara (one man, one vote).
Namun, sesuai
perjanjian tersebut yang mengatur peralihan kekuasaan dari pemerintahan
sementara PBB (United Nations Executive
Autority) di Papua kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 tidak berjalan dengan
baik. Karena sejak penyerahan itu, berbagai operasi militer terbuka dan
tertutup dilancarkan oleh Indonesia untuk meredam aspirasi Rakyat Papua yang
menginginkan diakuinya Papua sebagai sebuah Negara.
Sehingga,
sesuai perjanjian New York yang mengharuskan diselenggarakannya Hak Menentukan
Nasib Sendiri di Papua maka pada 14 Juli sampai dengan 2 Agustus tahun 1969
diselenggarakan penentuan nasib sendiri di Papua yang oleh Indonesia
diterjemahkan menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sesuai perjanjian New
York akan dilakukan penentuan nasib sendiri sesuai mekanisme Internasional
yaitu satu orang satu suara (one man, one vote) namun dalam pelaksanaannya
Indonesia menerapkan sistem keterwakilan. Dari sekitar 809.337 penduduk Papua
yang memiliki hak pilih sesuai sensus pemerintah Belanda pada waktu itu, oleh
Indonesia diambil 1.025 orang utusan yang ditempatkan dalam Dewan Musyawarah PEPERA
(DMP).
Dari 1.025
orang utusan dalam DMP yang sebelumnya sudah dikarantina, cuma 175 orang yang
memberikan pendapat (secara lisan).
Sudah dapat ditebak hasilnya, PEPERA berhasil dimenangkan oleh Indonesia dengan
suara mutlak. Fakta ini menunjukan bahwa proses pelaksanaan PEPERA 1969 adalah
ilegal, penuh rekayasa dan tidak demokratis.
Maka, seusia
kenyataan sejarah dan bertepatan dengan 50 tahun Perjanjian New York (New York Agreement) 15 Agustus
1962-2012, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta menyatakan sikap
politik kami kepada PBB, Amerika, Belanda dan rezim pemerintah Indonesia
SBY-Boediona untuk segera :
1.
Mengakui
kedaulatan Negara Papua Barat dan mengakui 1 Desember sebagai Hari Kemerdekaan
Negara Papua Barat.
2.
Memberikan
ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Papua serta menghentikan upaya
pengekangan dan teror oleh Militer (TNI-Polri) Indonesia kepada Rakyat Sipil
Papua.
3.
Menarik
seluruh pasukan militer (TNI-Polri) organik dan non-organik Indonesai dari
Papua.
4. Membuka akses bagi jurnalis
internasional untuk masuk ke Papua.
Demikian
pernyataan sikap kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta, dan kami
menyerukan kepada seluruh komponen Rakyat Papua untuk bersatu berjuang bersama
mewujudkan cita-cita Pembebasan Nasional Bangsa Papua. Kami akan terus berjuang
hingga cita-cita kami untuk merdeka sebagai sebuah Negara terwujud.
Yogyakarta, 15 Agustus 2012
Kordinator
Aksi
Roy Karoba
0 komentar:
Post a Comment