| GRPB Saat Menggelar Aksi Mimbar Bebas di Yogyakarta (Doc.GRPB) |
Yogyakarta, - Menyikapi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah Papua dan Papua Barat, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, serta dengan adanya tindakan main tangkap secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap puluhan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Mahasiswa menjelang aksi damai rakyat Papua yang akan digelar pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang, Gerakan Rakyat Papua Bersatu [GRPB] menyatakan sikap, "Mengecam Tindakan Represif dan Aksi Main Tangkap Secara Sewenang-wenang Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Aktivis, Mahasiswa dan Rakyat Papua di Seluruh Tanah Papua !".
Hal
ini disampaikan oleh Y Kossay, selaku koordinator GRPB, saat ditemui di
Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan I Yogyakarta. Y Kossay menjelaskan
bahwa tindakan represif dan penangkapan secara sewenang-wenang yang
dilakukan oleh aparat kepolisian Republik Indonesia terhadap aktivis dan
Mahasiswa di tanah Papua, merupakan tindakan yang telah mencederai
hukum dan demokrasi yang selama ini dijunjung oleh mereka (Indonesia).
"Tindakan yang dilakukan Polisi di tanah Papua, dengan merepresif dan
menangkap aktivis dan mahasiswa, ini adalah tindakan yang anti terhadap
demokrasi, Indonesia selalu menyanjung dirinya sebagai negara hukum dan
demokrasi, tapi kenapa hal itu tidak diwujudkan di Papua ?, dengan
tindakan Polisi yang seperti ini, maka Indonesia sangat tidak layak
dinyatakan sebagai negara hukum dan demokrasi", tegas Y Kossay.
Hal
senada juga diutarakan oleh Teddy Wakum, yang juga sebagai aktivis
mahasiswa di Yogyakarta dan selaku Juru Bicara di GRPB, Teddy menyatakan
bahwa semestinya kepolisian lebih mengedepankan tindakan-tindakan
persuasif dan lebih profesional dalam menjalankan tugas, bukan dengan
cara-cara represif dan main tangkap seperti yang dilakukan aparat di
Papua, "Negara inikan negara Hukum, didalam UU No. 9 Tahun 1998 kan
sudah jelas mengatur dan menjamin tentang kebebasan bagi setiap warga
negara, individu maupun kelompok dalam menyampaikan aspirasi dan
pendapat secara bebas di muka umum, lalu mengapa aparat kepolisian di
Papua justru bertindak melawan hukum yang telah ditetapkan oleh negara
ini sendiri ?, yang harus diamankan dan ditangkap itu adalah aparat
kepolisian, karena secara jelas mereka telah melanggar hukum", tegas
Tedi menambahkan.
Melihat
semakin maraknya tindakan brutal dan represif aparat dalam menyikapi
aksi-aksi damai yang digelar oleh rakya Papua dalam kurun waktu dua
bulan terakhir, GRPB menuntut kepada Kapolda Papua Irjen.
Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Kapolda Papua Barat Brigjen.
Pol. Drs. Royke
Lumowa, M.M, untuk mengintruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian
yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat, agar bertindak secara
profesional dan menghargai hukum serta menjujung nilai-nilai demokrasi
dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam menyikapi aksi damai yang digelar
oleh KNPB bersama rakyat Papua pada tanggal 15 Juni 2016 mendatang. (mp/karobanews.com)
0 komentar:
Post a Comment