Pemerintah Diharapkan Membatalkan Pencabutan Perda Minuman Beralkohol

Penandatanganan Pakta Larangan Miras oleh Wali Kota Jayapura bersama Kepala Daerah se Provinsi Papua - Dok Jubi
Penandatanganan Pakta Larangan Miras oleh Wali Kota Jayapura bersama Kepala Daerah se Provinsi Papua – Dok Jubi
Jayapura,  – Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan, di antaranya perda yang berisi larangan terhadap minumal beralkohol di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk membatalkan pencabutan peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol di sejumlah daerah karena dinilai bertentangan dengan upaya pengurangan angka kriminalitas.
“Mendagri harus mengingat bahwa semangat pengaturan atau bahkan larangan minuman beralkohol itu sejalan dengan semangat menyelesaikan berbagai penyakit masyarakat seperti kejahatan serta masalah moral sebagai akibat dari minuman keras,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah Karsono di Semarang, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, pemerintah hendaknya tidak mendasarkan kepentingan ekonomi dalam legalisasi minuman beralkohol dengan mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa dan kehidupan manusia pada umumnya.
“Jadi, jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis, masih banyak cara memperoleh dana dan investasi yang lebih bermartabat, apalagi di Jateng tercatat ada enam industri legal tersebar di Kota Semarang dan Surakarta, ditambah 64 distributor, sehingga potensi pendapatan cukai juga tinggi,” ujar pria yang juga tercatat sebagai anggota Komisi D DPRD Jateng itu.
Karsono menyarankan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memberikan dorongan agar daerah-daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, baik membatasi, ataupun melarang peredaran minuman beralkohol. “Hal itu penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah, juga yang terpenting menjaga moralitas serta karakter positif generasi bangsa,” ujarnya. (mp/tabloidjubi.com)





Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: