| Penandatanganan Pakta Larangan Miras oleh Wali Kota Jayapura bersama Kepala Daerah se Provinsi Papua – Dok Jubi |
Jayapura, – Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266
peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan, di
antaranya perda yang berisi larangan terhadap minumal beralkohol di
Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Golongan A.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk
membatalkan pencabutan peraturan daerah tentang larangan minuman
beralkohol di sejumlah daerah karena dinilai bertentangan dengan upaya
pengurangan angka kriminalitas.
“Mendagri harus mengingat bahwa semangat pengaturan atau bahkan larangan minuman beralkohol itu sejalan dengan semangat menyelesaikan berbagai penyakit masyarakat seperti kejahatan serta masalah moral sebagai akibat dari minuman keras,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah Karsono di Semarang, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, pemerintah hendaknya tidak mendasarkan kepentingan
ekonomi dalam legalisasi minuman beralkohol dengan mengabaikan
kepentingan masa depan generasi bangsa dan kehidupan manusia pada
umumnya.
“Jadi, jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis, masih banyak cara memperoleh dana dan investasi yang lebih bermartabat, apalagi di Jateng tercatat ada enam industri legal tersebar di Kota Semarang dan Surakarta, ditambah 64 distributor, sehingga potensi pendapatan cukai juga tinggi,” ujar pria yang juga tercatat sebagai anggota Komisi D DPRD Jateng itu.
Karsono menyarankan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memberikan dorongan
agar daerah-daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, baik
membatasi, ataupun melarang peredaran minuman beralkohol. “Hal itu
penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah, juga yang
terpenting menjaga moralitas serta karakter positif generasi bangsa,”
ujarnya. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment