By Niko MB.
| Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy – Dok. |
Sorong, – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan
Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy
meminta kepada PBB untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di Tanah
Papua.
Ia menyebutkan tokoh gereja Baptis Papua, Pdt. Socratez Sofyan Yoman
dalam wawancara dengan Radio Selandia Baru belum lama ini menyatakan di
Tanah Papua sedang terjadi slow motion genocida atau pemusnahan etnis secara perlahan-lahan.
“Serta hasil investigasi dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Gereja Katolik Keuskupan Brisbane-Australia yang dipublikasikan dalam Laporan berjudul We Will Lose Everything, A Report of Human Rights Fact Finding to West Papua,” kata Warinussy melalui keterangan persnya, Minggu (22/5/2016). diberitakan tabloidjubi.com.
Ia mengatakan dugaan terjadinya genosida secara perlahan sebagaimana
dimaksudkan di dalam pasal 7 huruf (a) dan pasal 8 Undang-Undang RI
Nomor 26 Tahun 2000.
Hal itu terindikasi kuat terjadi dalam kasus pembantaian warga asli
Papua di kawasan Pegunungan Tengah-Papua tahun 1977-1978, Biak Berdarah 6
Juli 1998, Kasus Wasior Maret-Oktober 2001, Kasus Wamena 2003, serta
Kasus Paniai 8 Desember 2014.
Selain itu ada indikasi pelanggaran hukum dan HAM dalam konteks
“pemaksaan” pembangunan rumah ibadah di Andai, Manokwari, Papua Barat.
Diduga kuat hendak merampas hak-hak Orang Asli Papua (OAP) atas
identitas dan kearifan lokal yang dilindungi dalam UUD 1945.
“Atas dasar itulah, LP3BH Manokwari sangat mendukung desakan Gereja Katolik Brisbane, Australia maupun pegiat HAM di Tanah Papua untuk menghadirkan PBB melalui Dewan HAM maupun Majelis Umum maupun Sekjen melalui Pelapor Khususnya dalam melakukan investigasi terhadap berbagai bentuk tindakan pelanggaran HAM berat yang terus terjadi dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, bahkan dalam setahun terakhir ini yang tidak pernah terselesaikan secara hokum,” katanya.
Desakan ini juga didasarkan pada Resolusi Majelis Umum (MU) PBB Nomor
1752 Bab XVII yang mengesahkan West Papua (kini Provinsi Papua dan
Papua Barat) menjadi wilayah perwalian PBB. Ketika itu PBB mengesahkan
pendudukan dan pemerintahan PBB di atas Tanah Papua sebagaimana
dimungkinkan untuk dilakukan oleh MU PBB pada ayat 85 dari Piagam PBB.
Sesuai dengan isi pasal 76, pasal 87 dan pasal 88 Piagam PBB, PBB
diwajibkan untuk melindungi wilayah-wilayah perwaliannya sampai
wilayah-wilayah perwalian tersebut menjadi anggota PBB sebagaimana
diatur dalam pasal 78 Piagam PBB.
Tokoh Mudah Papua Barat Wempi Wafna mengatakan meski tahun 1963 PBB
memutuskan untuk mundur dari West Papua dan mengizinkan Indonesia untuk
mendudukinya, dewan keamanan PBB tetap diwajibkan melaksanakan isi pasal
76 (melindungi HAM), pasal 87 (untuk mendengar petisi) dan pasal 88
(untuk memantau keadaan) di Papua Barat.
Ia menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat, sistematis dan
struktural yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui aparatnya,
TNI-Polri di Papua.
“Buktinya penangkapan disertai kekerasan fisik terhadap lebih dari 3.000 aktivis pada tanggal 2 Mei 2016 di Jayapura, Biak, Merauke, Sorong dan Fakfak. Serta penangkapan dan penganiayaan, bahkan terindikasi adanya kekerasan seksual terhadap 4 anak yang diduga keras dilakukan oleh oknum polisi di Polres Fakfak 2 Mei lalu,” katanya.
Ia pun mendesak Bupati Fakfak melalui Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Anak untuk segera melakukan pendampingan secara hukum terhadap para
korban. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment