| Ketua Pansus Freeport, DPRP Papua, Yan Permenas Mandenas (kiri) dan Waket I DPR Papua, Edoardus Kaize – Jubi/Arjuna |
Denpasar, – Ketua Pansus Freeport DPR Papua, Yan Permenas
Mandenas menyatakan, dana Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat ke Papua
selama ini hanya strategi untuk mengalihkan isu pajak PT. Freeport ke
Pemprov Papua yang tak sesuai ketentuan alias kurang dari semestinya.
Ia mengatakan, selama ini Papua berharap dana Otsus. Namun itu
pengalihan isu untuk menutupi nominal pajak Freeport yang tak disetor
kembali ke daerah dimana tambang emas dan tembaga tersebut beroperasi.
Kini melalui Pansus Freeport, DPR Papua ingin membalikkan isu itu.
“Silahkan bawa kembali dana Otsus. Kami minta hak dan kewajiban kami dari penerimaan pajak Freeport dimaksimalkan. Apa yang diterima baik itu pajak land rent dan royalti, jauh dari kewajiban yang semestinya disetor ke Pemprov Papua. Termasuk Pajak PPh badan yang harus disetor 10 persen ke daerah, tapi selama ini 35 persen full disetor ke pusat. Tidak dikembalikan ke daerah,” kata Yan Mandenas, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, hingga kini pihak Dispenda dan Samsat tak punya data
akurat terkait pajak kendaraan bermotor Freeport di Mimika. Kedua
instansi itu diduga hanya asal terima saja. Untuk itu pihaknya meminta
dalam waktu dekat dilakukan pendataan semua kendaraan bermotor yang ada
di areal tambang Freeport.
“Dari situ bisa diketahui hitungan ril pajak kendaraan bermotor yang harus diterima. Pada 2015 hanya dibayar Rp. 15 miliar dan diterima Pemprov Papua. Padahal tak ada data akurat, apakah benar kendaraan bermotor mencapai nominal Rp. 15 miliar dalam setahun. Ini ada indikasi-indikasi bisa mengarah ke mafia pajak,” ucapnya.
Katanya, jika Freeport menyetor kewajibannya sesuai aturan, Papua tak
butuh dana Otsus yang nominalnya setiap tahun berkisar antara Rp. 5
sampai dengan Rp 6 triliun. Pendapatan dari Freeport bisa mencapai Rp.
18 triliun. Pihaknya akan mendoring agar sumber daya alam yang ada di
Papua bisa menunjang pembangunan dengan persebaran kabuapten yang
meningkat dan persebaran penduduk yang makin meningkat.
“Kami harap suatu saat sumber pendapatan hasil daerah melalui tambang dan lainnya, bisa menghidupi Papua jangka panjang, tanpa harus berharap dari Otsus. Jika hari ini Otsus berakhir, berikan Papua kewajiban pajak yang seharusnya diterima dari sumber daya alamnya. Itu sudah bahkan melebihi dana Otsus. Indikasinya banyak mafia yang terlibat juga dalam pengelolaan pajak Freeport. Tapi ini harus dibuktikan,” katanya.
Dengan gambaran seperti itu, pihaknya beranggapan Otsus yang selama
ini diberikan untuk Papua, merupakan pembohongan publik yang dilakukan
pemerintah pusat jaman itu. Selama ini pihak di Papua berteriak Otsus,
padahal Otsus ini adalah bagian terkecil yang diberikan.
“Kini kami minta kembalikan hak kami dari sisi penerimaan pajak
Freeport. Setelah itu, silahkan bawa Otsus kembali. Karenanya, target
kami Pansus Freeport, hasil akhir dari apa yang kami kerjakan harus
sampai ke Presiden. Minimal Wakil Presiden untuk mendapatkan kebijakan
dan keputusan resmi pemerintah pusat terhadap Freeport,” imbuhnya.
Pada kontrak karya Freeport selanjutnya, harus memperbaiki sekian
kesalahan yang sudah dilakukan pada kontrak karya kedua sampai kini.
Kontrak karya ketiga, Freeport benar-benar sudah mengakomodir seluruh
kekurangan yang menjadi kewajibannya yang tidak diselesaikan hingga
kini.
“Pansus DPRP tak bisa menuding Freeport yang salah atau pemerintah yang salah, kami akan terus menggali data dan merujuk pada posisi yang benar siapa yang salah dalam hal ini,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan, Pansus dibentuk
untuk mendudukkan terkait pajak Freeport pada posisi yang sebanarnya,
sehingga ketika pemprov menarik pajak, itu kaharusan atau menjadi hak
pemprov, bukan mengada-ada.
“Kami mau ada Pansus. Tujuannya medorong agar ada regulasi terbentuk dan berpijak kepada Papua. Pansus ini bertujuan untuk regulasi menarik pajak berdasarkan hak, bukan mau-mau kita,” kata Kaize.
Menurutnya, jika memang hak Papua harus dimasukkan dalam aturan,
perlu dilakukan. Bukan nanti ketika ada teriak merdeka baru diberikan.
Jika tak ada, nilainya dikurangi.
“Itu yang akan didorong Pansus. Apakah perlu satu produk hukum ataukah bagian yang sudah ada perlu ditambahkan,” ucapnya. (mp/tabloidjubi.com)
0 komentar:
Post a Comment