![]() |
| Seruan Aksi AMP Yogyakarta |
Penandatanganan
Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait
sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962
dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian
itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur
masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam
hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan
Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional
yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang
mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’
kepada Indonesia.
Setelah tranfer
administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab
untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak
menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york,
Indonesia malah melakukan
pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan
prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib
dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara
imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Keadaan yang demikian ;
teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat
Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi
Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, kami mengajak
Kawan-kawan mahasiswa Papua untuk dalam peringatan 52 Tahun Perjanjian New York/New
York Agreement yang Ilegal. Kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk aksi demo
pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2014
Waktu : 08.00 - selesai
Titik Kumpul : Asrama
Papua Kamasan 1, Yogyakarta
Demikian seruan aksi ini
kami buat, atas partisipasi Kawan-kawan kami ucapkan jabat erat.
Salam!
Yogyakarta, 13 Agustus 2014
Humas Aksi
Maikel K

0 komentar:
Post a Comment