Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay. Dok suarapapua.com |
Timika— Mendekam
di rumah tahanan (Rutan) Brimob Mimika di Mile 32, kondisi Ketua Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay dilaporkan
semakin memburuk. Ia mengalami gangguan kesehatan akibat ruangan penjara
yang buruk. Sementara itu aparat kepolisian membatasi akses bagi
keluarga dan kerabat untuk mengunjunginya.
“Ia terlihat sangat pucat, badannya lemas, kurang darah, dan dadanya sakit-sakit, lalu akses ke sana sangat dibatasi oleh aparat,” kata Sonny Tabuni, salah satu pengurus KNPB Timika saat dihubungi Senin (16/5/2016). dikabarkan suarapapua.com
Menurut Sonny yang baru menjenguk Steven
Itlay pada Jumat, (13/5/2016) lalu, Steven diisolasi dalam ruangan yang
tidak layak. Ia dikurung dalam ruangan tanpa sinar matahari. Padahal,
menurut Sonny dia bukanlah tahanan kriminal atau teroris.
Tidak sampai di situ, menurutnya, selama ini polisi sangat ketat terhadap pengacara dan keluarga yang mau mengunjunginya.
“Saat pengacara, keluarga dan kerabat hendak masuk ke rutan Brimob, mereka menyuruh kami memenuhi berbagai persyaratan, misalnya kami disuruh bertemu dengan penyidik atau Kapolres agar bisa mendapat surat ijin,” kata Sonny.
Steven Itlay ditangkap pada 5 April
2016, di Gereja GKII Golgota SP 13, Timika oleh gabungan aparat TNI dan
Polri saat memimpin ibadah doa bagi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) agar diterima menjadi anggota tetap organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG).
Pria kelahiran 3 Oktober 1988 ini
ditangkap saat hendak menyampaikan seruan doa agar ada pengamanan
internasional terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Sementara itu, Gustaf Kawer, Pengacara
Steven Itlay menyampaikan bahwa sejak awal ia diperiksa tanpa
pendampingan hukum, “sebagian dari hak-hak tersangka tidak terpenuhi.
Pemeriksaan awal tidak pernah ada pendampingan pengacara. Pemeriksaan
berlangsung tanpa pendampingan pengacara hingga dikenakan pasal 106,
tentang melaksanakan perbuatan makar atau melawan negara,” ujar Kawer di
Jayapura, (16/4/2016) lalu.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di
Jayapura, mengatakan, Steven Itlay dikenakan pasal makar yakni primer
pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP.
Pewarta: Lea Tabuni
Editor : Arnold Belau
Sumber : suarapapua.com
0 komentar:
Post a Comment