Massa AMP Saat Membacakan Pernyataan Sikap (Doc:AMP) |
Pasca
terjadinya bentrokan antara massa Paksi Katon dan massa Aliansi
Mahasiswa Papua [AMP] di Jl. Kusumanegara, Daerah Istimewa Yogyakarta,
pada tanggal 06 Agustus 2014, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari
kedua belah pihak, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY)
lewat kabit humasnya AKBP Anny Pujiastuti menyesalkan kejadian tersebut,
seperti yang diberitakan oleh http://beritajogja.co.id pada
tanggal 07/08/2014 “Ormas nggak boleh menghadang demonstrasi, Sweeping
aja nggak boleh, apalagi menghadang,” kata kabid humas Polda DIY ketika
ditemui wartawan berita jogja di kantor Polda DIY.
Dalam
pernyataannya, kabid humas Polda DIY juga menyatakan bahwa “Sekarang
selama itu tidak memprovokasi, mengajak masyarakat melawan
pemerintah yang sah, atau pidana hukum kita tidak bisa. Kalau aksi
merusak pun tidak boleh main hakim sendiri,”dikutip dari http://beritajogja.co.id.
Pernyataan serupa sebenarnya juga pernah disampaikan oleh kabid humas polda AKBP
Anny Pujiastuti, ketika Paksi Katon kembali menghadang aksi Aliansi
Mahasiswa Papua [AMP], saat menggelar aksi pada tanggal 14 Juli 2014
silam. Ketika itu, massa aksi AMP dihadang oleh massa Paksi Katon di Jl.
Kusumanegara, ketika hendak menuju titik nol KM (Kantor Pos Besar),
Malioboro, namun aksi tersebut dihadang oleh Paksi Katon, sehingga massa
AMP hanya bisa menggelar aksi di tempat penghadangan hingga selesai.
Aksi
penghadangan yang dilakukan oleh massa Paksi Katon pada tanggal 15 Juli
2014, ternyata sampai juga ke telinga Polda DIY, sehinggo Polda DIY
lewat Kabid Humas Polda mengeluarkan pernyataan penyesalan atas apa yang
dilakukan Paksi Katon terhadap aksi AMP.
Namun
sayangnya, pernyataan penyesalan yang disampaikan oleh Polda DIY pada
tanggal 15 Juli 2014 itu, terkesan hanyalah upaya Polda DIY untuk
mencuci tangan atau melakukan pencitraan belaka, sebab jika memang Polda
DIY menyesalkan dan bahkan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh
Paksi Katon, dalam menghadang aksi AMP, yang jelas-jelas telah
membungkam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Yogyakarta, maka
sudah seharusnya pernyataan tersebut tidak hanya sekedar pernyataan
belaka saja, namun seharusnya pernyataan Kabid Humas Polda DIY itu,
dapat menjadi pegangan bagi anggotanya yang ditugaskan untuk mengawal
aksi-aksi AMP di hari-hari selanjutnya.
Tetapi
nyatanya, tindakan aparat kepolisian yang bertugas dilapangan , saat
Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menggelar aksi pada tanggal 06 Agustus
2014 tidak sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda pada tanggal 15
Juli 2014. Dimana pada tanggal 06 Agustus, ketika massa AMP hendak
menggelar aksi untuk mengemukanan Aspirasi Rakyat Papua di mukan umum,
dan hendak menyampaikan kondisi terkini yang ada di Papua, massa Paksi
Katon kembali melakukan penghadangan terhadap massa aksi AMP, tepatnya
di titik yang sama ketika penghadangan pada tanggal 15 Juli 2014.
Melihat
penghadangan yang dilakukan oleh Paksi Katon, massa AMP akhirnya
melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian yang saat ini telah banyak
dilokasi penghadangan, namun dalam negosiasi pertama, tidak dicapai
kesepakatan antara kepolisian dan negosiator AMP, sehingga negosiator
AMP memberikan waktu 5 menit kepada kepolisian untuk bernegosiasi dengan
pihak Paksi Katon. 5 Berakhir, negosiator AMP kembali mendatangi
kepolisian dan bertanya terkait negosiasi yang dilakukan antara Polisi
dan Paksi Katon, namun dalam negosiasi kedua tersebut, kepolisian tidak
memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga negosiator AMP
mempertanyakan apakah massa Paksi Katon memiliki surat izin untuk
menggelar aksi atau tidak ? namun pernyataan kepolisian justru sangat
aneh, dimana kepolisian seakan menantang menyatakan "Jika mereka tidak
memiliki surat Izin aksi gimana ?" kata komandan lapangan polisi yang
bertugas saat itu. Mendengar pernyataan tersebut, negosiator AMP
menyatakan bahwa "saya hanya dipercayakan oleh kawan-kawan saya untuk
melakukan negosiasi dengan batasan waktu yang sudah ditentukan, dan jika
negosiasi ini tidak dicapai kesepakatan, maka sepenuhnya saya serahkan
kepada massa aksi," kata negosiator AMP, sambil berjalan menyampaikan
hasil negosiasi kepada massa aksi.
Karena
tidak adanya kesepakatan yang dicapai antara negosiato AMP, Kepolisian
dan Paksi Katon, maka kericuhanpun tidak dapat terhindarkan lagi, massa
AMP yang sudah bertahan untuk terus menggelar aksi hingga titik Nol kilo
meter, sesuai surat pemberitahuan yang diberikan kepada kepolisian
resort kota Yogyakarta, akhirnya mendobrak balikade kepolisian dan
bentrokan antara massa AMP dan Paksi Katonpun terjadi seketika itu juga.
Dalam
bentrokan yang terjadi, sebanyak 5 orang massa AMP menjadi korban
akibat bentrokan yang terjadi saat itu, dimana dua orang terkena pukulan
aparat polisi dan paksi katon, satu lagi terkena tembakan peluru karet,
satu orang lainnya terkena injakan sepatu laras polisi, serta satu
orang yang bertugas sebagi negosiator saat itu digorok dengan sebuah
pisau di bagian leher oleh massa Paksi Katon. Bentrokan yang terjadi
saat itu, polisi yang ada justru ikut menyerang massa aksi AMP, dengan
melakukan pemukulan terhadap sejumlah massa aksi AMP, dan bahkan
mengeluarkan tembakan peluru karet, yang diarahkan kepada sala satu
massa aksi AMP.
Dengan
melihat kronologis singkat terjadinya bentrokan antara massa aksi AMP
dan massa Paksi Katon pada tanggal 06 agustus lalu, dan dengan melihat
rentetan penghadangan yang terus dilakukan oleh massa Paksi Katon
terhadap aksi AMP, serta dengan melihat sikap kepolisian yang tidak
dapat berbuat apa-apa saat melihat penghadangan aksi AMP oleh Paksi
Katon, maka dapat disimpulkan bahwa pernyataan Kabid Humas Polda DIY
kepada wartawan hanyalah sebuah ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak
Polda DIY, untuk melakukan pencucian tangan, demi melakukan sebuah
pencitraan belaka!.
Untuk itu, jika memang apa yang dinyatakan oleh Polda DIY kepada wartawan http://beritajogja.co.id
pada tanggal 15 Juli 2014 dan 06 Agustus 2014 adalah merupakan sikap
Polda DIY dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi di Yogyakarta, maka
kami menantang seluruh Jajaran Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta
(Polda DIY), untum membuktikan pernyataannya kepada wartawan pada
tanggal 15 Agustus 2014 mendatang, saat Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menggelar aksi peringati 52 Tahun New York Agreement. [rk]
www.opinipapua.tk
www.opinipapua.tk
0 komentar:
Post a Comment