Kita semua tahu bahwa dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar negara Republik Indonesia pada alenia yang pertama dengan sangat jelas menegaskan bahwa " KEMERDEKAAN ADALAH HAK SEGALA BANGSA "
Maka dari itu jika pemerintah Indonesia masih mengakui UUD 1945 sebagai dasar negara ( Konstitusi Negara Indonesia ) maka seharusnya pemerintah Indonesia juga mengakui 1 Desember 1961 sebagai hari Kemerdekaan Negara West Papua.
Karena jika pemerintah Indonesia tidak mau mengakui kemerdekaan West Papua pada 1 Desember 1961, maka sama saja artinya bahwa pemerintah indonesia telah melanggar Konstitusi Negara yang telah ada dan untuk itu menurut kami lebih baik negara ini di bubarkan saja karena negara ini sudah tidak memiliki dasar negara yang jelas.
0 komentar:
Post a Comment