Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto memastikan, tidak ada lagi tahanan politik di Indonesia, termasuk di Wilayah Papua.
"Yang ada adalah tahanan para pelaku tindakan melanggar hukum, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya, saat dikonfirmasi AMP-news di Jakarta, Rabu (7/12).
Sebelumnya, Menko Polhukam menerima kunjungan Amnesty Internasional. Dalam pertemuan itu setidaknya ada tiga poin yang menjadi perhatian Amnesty Internasional terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi masalah Papua.
Selain meminta pembebasan tahanan politik, Amnesty juga mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Undang-Undang otonomi Khusus.
Salah satunya dengan membentuk suatu pengadilan hak asasi manusia dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi."Yang ada adalah tahanan para pelaku tindakan melanggar hukum, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya, saat dikonfirmasi AMP-news di Jakarta, Rabu (7/12).
Sebelumnya, Menko Polhukam menerima kunjungan Amnesty Internasional. Dalam pertemuan itu setidaknya ada tiga poin yang menjadi perhatian Amnesty Internasional terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi masalah Papua.
Selain meminta pembebasan tahanan politik, Amnesty juga mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Undang-Undang otonomi Khusus.
"Saya sudah sampaikan pada mereka, bahwa saat ini tidak ada tahanan politik di Papua, kecuali mereka yang ditahan karena melanggar hukum sesuai KUHP," kata Djoko menegaskan.
Ia menambahkan, pihak luar hanya melihat tahanan politik berdasar ukuran dan kacamata mereka. "Mereka melihat dari sisi pandangan mereka, sementara kita sesuai aturan perundang-undangan yang ada," tutur Djoko.
Menurut catatan Amnesty Internasional sedikitnya terdapat 90 orang tahanan politik yang sedang ditahan di penjara di Papua dan Maluku karena aktivitas pro-kemerdekaan
0 komentar:
Post a Comment