ESDM: Kontrak Karya Freeport Bersifat Tetap

Aksi demonstrasi karyawan PT Freeport Indonesia
 (REUTERS/ Muhammad Yamin)

RABU, 2 NOVEMBER 2011, 14:21 WIB


Di kontrak karya memang disebut royalti satu persen walaupun di PP 45 lebih besar.



VIVAnews - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, menyatakan pemerintah tidak bisa mengenakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada PT Freeport Indonesia.
Sebab, menurutnya, dalam kontrak karya Freeport Indonesia tercatat bersifat nail downatau kontrak yang tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang (bersifat tetap).
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya sejak 1991, masa kontrak Freeport di Papua habis pada 2021 dan dapat diperpanjang dua kali sepuluh tahun jika Freeport Indonesia menghendaki.

"Maka itu sekarang direnegosiasi, karena kontrak sejak 1967 dan dasar kita PP 45," kata Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu 2 November 2011.

Menurut Thamrin, soal pembayaran royalti, PNBP, iuran, dan pajak tercantum semua dalam kontrak karya dan karena bersifat nail down, Freeport selama ini mengikuti aturan sesuai kontrak karya.

"Di kontrak karya memang disebut royalti satu persen walaupun di PP 45 lebih besar, tetapi karena di kontrak ditulis satu persen maka mereka mengikuti itu," katanya.

Untuk itu, pemerintah tidak akan mengejar temuan ICW yang menyatakan Freeport Indonesia kurang membayar royalti sebesar US$176 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.

Thamrin mengatakan bahwa dalam kontrak karya memang diatur royalti dan Freeport Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam kontrak karya tersebut.

Ia menjelaskan, hampir semua kontrak karya pertambangan bersifat nail down sehingga saat ini pemerintah gencar melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Renegosiasi ini sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri ESDM agar pemerintah dan pengusaha saling untung.

Pemerintah terus memperjuangkan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Khusus untuk Freeport Indonesia, saat ini pemerintah sedang mempelajari studi kelayakan jangka panjang yang telah diajukan Freeport. Pemerintah tidak menetapkan target kapan proses renegosiasi ini akan selesai, namun Thamrin menyatakan semakin cepat semakin baik.

"Mereka sudah ada disampaikan studi kelayakan jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," ujarnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar: