Selamat Datang berkunjung di
FORUM ALIANSI MAHASISWA PAPUA
Bagaimana pendapat kawan-kawan terkait Aliansi Mahasiswa Papua ?
Apa yang harus dilakukan menurut kawan-kawan ?
Silahkan masukan tanggapan anda melalui, kolom komentar dibawah ini...........
1 komentar:
FUNGSI KEPOLISIAN DI KAITAN DENGAN PRINSIP GOOD GAVERNANCE
A.Esensi Fungsi kepolisian Negara.
1. Tinjauan Umum.
Ide pembentukan kepolisian dalam suatu Negara tidak terlepas dari konsep adanya upaya Negara untuk mencegah atau Menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat mempengharui keamanan,ketentaraman dan ketertiban umum Masyarakat dalam Negara,sehingga mengakibatkan kegiatan atau aktivitas Masyarakat menjadi kacau atau terganggu.
Perdebatan dan wacana tentang fungsi kepolisian dalam suatu Negara dari waktu ke waktu tetap saja terjadi satu hal yang pasti adalah Masyarakat Membutuhkan suaatu Lembaga kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.berhubungan dengan dalam hal ini makna tentang fungsi kepolisian akan dapat di pahami melalui beberapa defenisi yang menjelaskan apa sebenarnya fungsi dari kepolisian itu.
Sejalan dengan kemajuan perkembangan teknologi zaman,kepolisian menjadi berkembang tidak lagi terbatas pada arti harafiah atau polisi an sich,akan tetap kepoloisian mencakup fungsi,tugas dan wewenang Lembaga(organ),bahkan tugas dan jabatan(ambt)administrasi.
Istilah Polisi mempunya dua arti,yaitu:
a. Polisi dalam arti formal adalah mencakup penjelasan tentang organization dan kedudukan suatu instansi kepolisian;
b. Polisi dalam arti material adalah memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dalam ketentuan-ketentuan umum berdasarkan peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.
Berkaitan dengan pembahasan tentang fungsi kepolisian di atas tersebut,bahwa pemakaian istilah”polisi”hendaknya selalu dengan penjelasan apa arti dari pada fungsi kepolisian itu?...
1. Polisi sebagai fungsi/tugas/lingkungan pekerjaan tertentu;
2. Polisi sebagai badan/ organs,atau
3. Polisi sebagai petugas,pejabat.
Fungsi berrarti hubungan timbal balik bagian keseluruhan.
Fungsi berarti tugas Kepolisian yang sebenarnya dan sepatutnya berdasarkan peraturan-peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
Fungsi Berarti werking(pekerjaan) Melaksanakan tugas kepolisian harus berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada,menurut ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.untuk mewujudkan perdamaian di kalangan public,pusat,daerah,kota,dan Wilayah.
Tugas-tugas di bidang preventif di laksanakan dengan konsep dengan pola pembinaan dalm wujud pemberian pengayoman,perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,agar masyarakat merasa aman,tertib,tentaram,tidak menggangu aktifitasnya.
Seauai dengan penjelasan di atas terbut benar-benar tidak berlaku di kalangan kepolisian Negara kesatuan Repulik Indonesia,sebab terlalu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Republik ini kelalahian dari Pihak kepolisian kita,dan juga tugas kepolisian tersebut tidak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Sesuai dengan fungsi kepolisian, harus melekat pada lembaga kepolisian atas kuasa undang-undang untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban yang di butuhkan kalangan public baik kalangan masyarakat.dengan tujuan mensejahterakan keaman dan ketertiban demi Negara,bangsa dan Rakyat,masyarakat.
Berdasarkan dengan fungsi pemerintahan yang baik tersebut terwujud,jika di selenggarakan dengan teransparan,rensponsif,partisipatif,taat pada ketentuan hokum(rule of law),berorientasi pada consensus,adanya kebersamaan,akuntabilitas dan memiliki visi yang strtegis.
Dan apabila ada keadaan yang memungkinkapemerintahan telah di jalankan sesuai asas dan konsep good governance,sehingga pemerintahan telah tertata,teratur,tertib,bersih,tanpa cacat,baik dan cukup berwibawa.
Akan tetapi secara filosofis good governace, di maknai sebagai tindakan atau tingkah laku yang di dasarkan pada nilai-nilai,dan bersiafat mengarahkan,mengendalikan atau mempengharui masyarakat/public untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan kehidupan keseharian.pendapat di atas tekankan bahwa,factor utama dari Good Governance adalah tindakan atau tingkah laku yang di dasarkan pada nilai-nilai,dalam arti nilai-nilai yang baik.
Post a Comment